Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

BP Migas: Apakah Pantas Dibubarkan?

Gambar
Tepat pukul sebelas Selasa kemarin. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu sidang pertanda Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) resmi bubar. Putusan bernomor 36/PUU-X/2012 itu resmi mengakhiri keberadaan lembaga tersebut. Uji materiil UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu dilakukan berdasarkan usulan dari 30 tokoh dan 12 ormas.    Lembaga yang sudah ada sejak tahun 2002 silam ini difungsikan sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Yaitu pembina dan pengawas dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran (niaga) migas Indonesia .