Nasib RUU Keperawatan Masih Menggantung
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan instrument pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah diprioritaskan, realitanya belum menunjukkan yang professional. Pasalnya para pelaksana PROLEGNAS yang tidak lain adalah para anggota DPR RI dan Badan Legislasi (BALEG) bisa dengan leluasa memasukkan dan mencopot RUU yang diprioritaskan untuk dilegalkan. Ini merupakan salah satu fenomena kontroversial yang terjadi pada konstitusi yang seharusnya dituntut jiwa profesionalitasnya. Ketidakprofessionalitas Baleg dan DPR RI terjadi akhir tahun 2010 kemarin. RUU Keperawatan yang sudah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas ternyata di deponeering pada waktu yang tidak ditentukan dan diganti dengan RUU Tenaga kesehatan (Nakes). Padahal jika dibandingkan dengan RUU Nakes, RUU Keperawatan dinilai lebih diprioritaskan untuk segera dilegalkan. Pasalnya Perawat di Indonesia tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengatur tentang praktik Keperawatan, diantaranya s