Menyoal Keputusan Grasi Terhadap Corby
Lagi-lagi pemerintah kita melakukan tindakan yang kontroversial. Khususnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai pelaksana keputusan prerogatif presiden dalam hal pembebasan Schapelle Leight Corby. Berhubungan dengan dikeluarkannya grasi (pengampunan resmi presiden) oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap ratu mariyuana asal Australia tersebut. Hak yang digunakan presiden tersebut konstitusional sesuai dengan UUD 1945 pasal 14. Sehingga sebenarnya tidak menjadi persoalan yang patut dikritisi masyakarakat umum. Tetapi yang menjadi kontroversi dari keputusan tersebut adalah apakah tepat hak tersebut digunakan untuk membebaskan penjahat seperti Corby? Lalu motivasi apa yang melatarbelakangi keputusan tersebut? Benarkah terjadi pertukaran antara Corby dengan tiga narapidana Indonesia yang mendekam dipenjara Australia? Corby mendekam di penjara sejak 9 Oktober 2004 lalu. Ia tertangkap tangan memiliki 4,2 kg ganja di Bali. A