Puasa Ramadhan Melatih Kaum Muslimin Anti Korupsi


Tidak terasa satu pekan kedepan kaum muslimin sedunia akan berjumpa dengan bulan Ramadhan. Bulan sarat berkah dan limpahan ampunan serta menjadi momentum untuk kembali melakukan introspeksi diri (muhasabah). Terutama kita, bangsa Indonesia yang sedang menjalani berbagai ujian dan cobaan dari Allah swt. Terutama ujian terhadap kasus-kasus korupsi (pencurian) yang kini marak terjadi.
Korupsi saat ini masih menjadi mimpi buruk. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) praktik seperti ini telah mengakar dari ibukota sampai ke desa. Dan yang memprihatinkan, korupsi tidak lagi terjadi di sekitar wilayah yang mempunyai arus kekuatan atau kewenangan. Seperti di birokrasi desa sampai ke kementerian. Tetapi korupsi kini menjalar sampai ke tukang parkir di pasar.

Fenomena ini menyiratkan bahwa bangsa yang lekat dengan nilai-nilai religiusitas ini belum memaknai arti penting (urgensi) dari religiusitas itu sendiri. Tidak ada jaminan seorang muslim yang rajin sholat dan menjalankan puasa akan anti korupsi. Padahal urgensi dari kedua ibadah itu adalah menundukkan hawa nafsu dan menyadari terhadap konsekuensi memperturutkannya. Sedangkan kita tahu bahwa hawa nafsu merupakan kunci dari praktik korupsi. Maka tidak heran Kementerian Agama disebut KPK sebagai salah satu kementerian terkorup. Pernyataan itu dibuktikan dengan terbongkarnya skandal kasus korupsi Al-Qur’an di lembaga tersebut beberapa waktu yang lalu. 
Lalu, apa sebenarnya yang kini harus kita umat muslim benahi? Padahal kita tahu penyakit korupsi ini hampir dipandang biasa oleh masyarakat. Dan telah menzalimi belasan juta orang Indonesia yang hidup dalam kemelaratan. Padahal fenomena ini telah Allah swt ingatkan dalam al-Qur’an surat Ar’Ra’d  ayat 11, “.. sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. 
Puasa Ramadhan membawa banyak pesan untuk menundukkan hawa nafsu. Terutama nafsu mulut (ghibah/gossip dan fitnah) perut (korupsi) serta kemaluan (syahwat). Pesan tersebut dimaksudkan untuk melatih kaum muslimin agar cerdas mengelola hawa nafsunya. Nafsu yang mengantar kepada perbuatan yang baik (haq) –seperti makan, minum, hubungan suami-isteri- ditahan sampai terbenamnya matahari. Sedangkan nafsu yang mengantar kepada perbuatan buruk (bathil) –seperti amarah, gossip, fitnah- dihilangkan.
Korupsi merupakan salah satu penyakit hati yang dilarang oleh Islam dan undang-undang. Di dalam Islam orang yang melakukan korupsi diancam sanksi potong tangan dengan menimbang kadar barang atau jumlah materi yang dikorupsi. Sedangkan di dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, menjelaskan orang yang melakukan korupsi dipidana maksimal penjara seumur hidup. Paling singkat empat tahun, dengan denda dua ratus juta rupiah sampai satu miliar rupiah.
Tetapi meskipun aturan tersebut sudah dibuat dan telah diketahui banyak orang, korupsi masih terus berjalan. Alih-alih peraturan tersebut menurunkan jumlah korupsi sebaliknya korupsi cenderung membesar dengan melihat hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negeri ini yang masih di angka 3,0 (baca: korupsi masih besar). Sehingga, strategi yang dibutuhkan sekarang untuk memberantas korupsi tidak hanya dengan peran lembaga formal seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi perlu dirangkaikan bersama kesadaran iman dengan berpuasa. Kesadaran iman ini akan membawa konsekuensi seperti yang dijelaskan Allah di dalam al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 35,”… laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.
Kesadaran iman melalui  ibadah puasa dengan sendirinya mengajak kaum muslimin untuk anti korupsi. Dalam berpuasa, kaum muslimin diajak untuk mengilmui urgensi dari puasa, yaitu menundukkan hawa nafsu serta menjelaskan praktik-praktik yang termasuk memperturutkan hawa nafsu termasuk korupsi. Sehingga urgensi dan konsekuensi praktik korupsi benar-benar disadari dan dipahami oleh kaum muslimin. Akhirnya, pada karakter kaum muslimin lahir kesadaran anti-korupsi sebagai hasil akhir. Wallahu alam bis shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Prinsip Gerakan KAMMI*