MAHASISWA JANGAN KHAWATIR, KPK BAIK-BAIK SAJA
Diambil dari https://www.jawapos.com/nasional/24/09/2019/mahasiswa-di-berbagai-kota-serentak-menggugat-rezim/
Sejak RUU KPK
disahkan DPR saya mendapat optimisme baru bahwa penegakan hukum di negeri ini
akan semakin maju. Saya membayangkan, KPK ke depan tidak lagi hanya mengandalkan OTT
sebagai alat pamungkas untuk memberantas korupsi. Jika dulu penindakan adalah strategi
mainstream KPK dalam menangkap koruptor, sekarang KPK bekerja dengan membangun
sistem anti-korupsi dan berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dengan
kata lain, KPK all out memberantas korupsi.
Sebagai mantan
aktivis kampus, saya tidak sepemahaman dengan kawan-kawan aktivis yang sekarang
menuntut presiden mengeluarkan perpu hanya untuk membatalkan RUU KPK. Ketakutan
saya terbukti. Petinggi-petinggi mahasiswa itu dimakan politik pimpinan KPK
untuk mempertahankan pola pemberantasan korupsi lama yang sebenarnya memiliki
banyak kelemahan. Kawan-kawan aktivis mahasiswa rupanya tidak memahami dengan
baik isu yang mereka perjuangkan. Adalah sebuah kekeliruan mengambil posisi
populis untuk menyelamatkan KPK di saat pemberantasan korupsi di Indonesia
berjalan terlalu lambat dan penuh masalah.
Tiga Kekeliruan Mahasiswa
Meski berbeda
pendapat, saya menghargai perjuangan mahasiswa. Bagaimanapun mereka adalah akal
dan hati masyarakat. Apapun yang terjadi, hak untuk menyuarakan pendapat
dilindungi undang-undang. Tuduhan aksi mahasiswa ditumpangi provokator tidak
boleh menjadi dalih untuk melarang demonstrasi. Demonstrasi adalah urat nadi
demokrasi. Akan tetapi satu hal yang seharusnya mahasiswa pahami baik-baik: berjuanglah
sekuat tenaga, tapi dengan nalar kritis!
Mengapa hal ini
penting? Sebab saya lihat perjuangan mahasiswa menggugat RUU KPK tidak
dilandasi oleh analisa yang tajam. Ada beberapa isu yang luput dari kajian
mereka. Pertama, mahasiswa tidak memahami makna dari SP3. Terpidana KPK
banyak terzalimi karena tiadanya mekanisme ini. Terutama ketika kasus mereka
menang di PTUN. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK
akhirnya nasib mereka terlantar. Lihat saja nasib RJ Lino, mantan dirut PT
Pelindo II, yang bertahun-tahun menjadi tersangka KPK tanpa kejelasan proses
hukumannya. RUU KPK yang memasukkan SP3 menjawab persoalan itu dan memastikan
hukum benar-benar ditegakkan dengan adil.
Kedua, mahasiswa tidak mau tahu KPK selama ini bertindak tanpa
pengawasan yang memadai. Di balik kesuksesan menangkap koruptor, terdapat
sejumlah kejanggalan yang terungkap. KPK rupanya lebih suka memproses kasus
yang menyasar politisi. Laporan masyarakat tentang kasus hukum di luar itu
kurang ditanggapi. Dalam UU KPK menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK
adalah yang merugikan keuangan negara paling sedikit dua miliar. Namun dalam
prakteknya, KPK juga menyasar kasus korupsi yang bernilai ratusan juta misalnya
kasus suap yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmudzy. Yang paling mengagetkan
adalah penyataan publik tiba-tiba KPK yang menyebut calon pimpinan KPK dari
kepolisian, Firli Bahuri, pernah melakukan pelanggaran etik satu hari menjelang
pengumuman calon pimpinan KPK terpilih. KPK terlihat getol ingin menjegal
pencalonan Firli. Apa itu bukan namanya aksi politik? Sejumlah kejanggalan itu oleh RUU KPK dijawab
dengan mendirikan dewan pengawas. Semata-mata agar kinerja KPK benar dan tepat
sesuai undang-undang.
Sayangnya, isu tersebut
terdistorsi oleh mahasiswa dengan menuduh dewan pengawas adalah alat pemerintah
untuk mengontrol KPK. Padahal, dalam RUU ini dewan pengawas nantinya hanya dipimpin
unsur non pemerintah untuk mengisi jabatan pimpinannya. Adanya dewan pengawas memastikan
KPK tidak tersangkut konflik kepentingan dan tentu saja tidak berpolitik.
Ketiga, status KPK yang selama ini memicu polemik diakhiri oleh
RUU ini dengan menempatkan KPK dalam lembaga eksekutif di bawah presiden. Entah
karena terlalu takut, mahasiswa menuduh langkah itu sebagai pelemahan terhadap
independensi KPK. Mahasiswa luput memahami bahwa pemberantasan korupsi adalah
janji dan tugas presiden. Hakikat pendirian KPK adalah sebagai alat presiden
untuk memberantas korupsi karena rezim Orde Baru yang koruptif merusak integritas
kepolisian dan kejaksaan selama puluhan tahun. Posisinya yang sekarang seperti
di luar negara dan menganggap seluruh lembaga di luar dirinya bermasalah dengan
sendirinya membuat KPK seperti lembaga superpower dan paling bersih. Dalam demokrasi,
tidak ada lembaga yang dapat bekerja sendiri, koordinasi dan kerja sama adalah
niscaya. Lembaga yang bekerja sendiri, apalagi tidak dapat diawasi, akan
menjadi sarang penyakit dan berubah menjadi monster.
Perpu Atau Bertarung
di MK?
Dalam undang-undang, perpu
bisa ditempuh apabila terjadi keadaan genting. Pertanyannya adalah apakah demonstrasi
mahasiswa kemarin, dengan korban jiwa dua orang, bisa dianggap telah memenuhi
keadaan itu? Terlepas dari itu, keadaan genting ditentukan oleh subjektivitas
presiden. Inilah ruang yang dimanfaatkan mahasiswa untuk mendesak presiden
mengeluarkan perpu.
Kedatangan beberapa
tokoh senior ke istana berhasil membujuk presiden untuk mempertimbangkan mengeluarkan
perpu. Usaha itu adalah langkah tertinggi yang ditempuh kelompok anti RUU KPK. Entah
apa kepentingan mereka. Tetapi saya sendiri tidak yakin akan semudah itu
mendesak presiden. Kita tahu, hampir seluruh partai di DPR menyetujui RUU itu, termasuk
PDIP, partai pengusung presiden. Bagaimana mungkin, presiden membatalkan langkah
politik partainya sendiri? Jika itu terjadi, hal ini bisa menjadi blunder politik
yang serius.
Saya pikir mahasiswa cukup
paham bahwa pertarungan di MK akan menguras tenaga dan belum tentu berhasil. Lagipula,
RUU KPK sampai hari ini belum juga diundangkan sehingga belum memenuhi syarat
sebagai objek judicial review. Pun ketika RUU sudah diundangkan, kans
untuk diterima MK terlalu kecil karena MK hanya menangani undang-undang yang diduga
bertentangan dengan konstitusi. Apakah RUU KPK bertentangan dengan konstitusi? Tentu
tidak.
Saya optimis, setelah
RUU KPK berhasil menjadi undang-undang, kinerja KPK akan berubah. Kesalahan-kesalahan
di masa lalu akan sulit terulang kembali. Posisi KPK akan semakin kuat sehingga
tidak mudah untuk “dikriminalisasi” lembaga lain yang merasa dirugikan. Dan pastinya,
pemberantasan korupsi akan berjalan on the track di mana KPK akan bekerja
sama penuh dengan kepolisian dan kejaksaan memberantas korupsi di negeri ini.
Weda, 9 Oktober 2019
BalasHapusizin share ya admin :)
buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Line : agen365
WA : +855 87781483 :)
Silakan di add ya contaknya dan Bergabung juga ya :)
Ditunggu ya Bosku :)