MAHASISWA JANGAN KHAWATIR, KPK BAIK-BAIK SAJA



Diambil dari https://www.jawapos.com/nasional/24/09/2019/mahasiswa-di-berbagai-kota-serentak-menggugat-rezim/



Sejak RUU KPK disahkan DPR saya mendapat optimisme baru bahwa penegakan hukum di negeri ini akan semakin maju. Saya membayangkan, KPK ke depan tidak lagi hanya mengandalkan OTT sebagai alat pamungkas untuk memberantas korupsi. Jika dulu penindakan adalah strategi mainstream KPK dalam menangkap koruptor, sekarang KPK bekerja dengan membangun sistem anti-korupsi dan berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dengan kata lain, KPK all out memberantas korupsi.



Sebagai mantan aktivis kampus, saya tidak sepemahaman dengan kawan-kawan aktivis yang sekarang menuntut presiden mengeluarkan perpu hanya untuk membatalkan RUU KPK. Ketakutan saya terbukti. Petinggi-petinggi mahasiswa itu dimakan politik pimpinan KPK untuk mempertahankan pola pemberantasan korupsi lama yang sebenarnya memiliki banyak kelemahan. Kawan-kawan aktivis mahasiswa rupanya tidak memahami dengan baik isu yang mereka perjuangkan. Adalah sebuah kekeliruan mengambil posisi populis untuk menyelamatkan KPK di saat pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan terlalu lambat dan penuh masalah. 


Tiga Kekeliruan Mahasiswa

Meski berbeda pendapat, saya menghargai perjuangan mahasiswa. Bagaimanapun mereka adalah akal dan hati masyarakat. Apapun yang terjadi, hak untuk menyuarakan pendapat dilindungi undang-undang. Tuduhan aksi mahasiswa ditumpangi provokator tidak boleh menjadi dalih untuk melarang demonstrasi. Demonstrasi adalah urat nadi demokrasi. Akan tetapi satu hal yang seharusnya mahasiswa pahami baik-baik: berjuanglah sekuat tenaga, tapi dengan nalar kritis! 

Mengapa hal ini penting? Sebab saya lihat perjuangan mahasiswa menggugat RUU KPK tidak dilandasi oleh analisa yang tajam. Ada beberapa isu yang luput dari kajian mereka. Pertama, mahasiswa tidak memahami makna dari SP3. Terpidana KPK banyak terzalimi karena tiadanya mekanisme ini. Terutama ketika kasus mereka menang di PTUN. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK akhirnya nasib mereka terlantar. Lihat saja nasib RJ Lino, mantan dirut PT Pelindo II, yang bertahun-tahun menjadi tersangka KPK tanpa kejelasan proses hukumannya. RUU KPK yang memasukkan SP3 menjawab persoalan itu dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan dengan adil.

Kedua, mahasiswa tidak mau tahu KPK selama ini bertindak tanpa pengawasan yang memadai. Di balik kesuksesan menangkap koruptor, terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap. KPK rupanya lebih suka memproses kasus yang menyasar politisi. Laporan masyarakat tentang kasus hukum di luar itu kurang ditanggapi. Dalam UU KPK menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK adalah yang merugikan keuangan negara paling sedikit dua miliar. Namun dalam prakteknya, KPK juga menyasar kasus korupsi yang bernilai ratusan juta misalnya kasus suap yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmudzy. Yang paling mengagetkan adalah penyataan publik tiba-tiba KPK yang menyebut calon pimpinan KPK dari kepolisian, Firli Bahuri, pernah melakukan pelanggaran etik satu hari menjelang pengumuman calon pimpinan KPK terpilih. KPK terlihat getol ingin menjegal pencalonan Firli. Apa itu bukan namanya aksi politik?  Sejumlah kejanggalan itu oleh RUU KPK dijawab dengan mendirikan dewan pengawas. Semata-mata agar kinerja KPK benar dan tepat sesuai undang-undang. 

Sayangnya, isu tersebut terdistorsi oleh mahasiswa dengan menuduh dewan pengawas adalah alat pemerintah untuk mengontrol KPK. Padahal, dalam RUU ini dewan pengawas nantinya hanya dipimpin unsur non pemerintah untuk mengisi jabatan pimpinannya. Adanya dewan pengawas memastikan KPK tidak tersangkut konflik kepentingan dan tentu saja tidak berpolitik.

Ketiga, status KPK yang selama ini memicu polemik diakhiri oleh RUU ini dengan menempatkan KPK dalam lembaga eksekutif di bawah presiden. Entah karena terlalu takut, mahasiswa menuduh langkah itu sebagai pelemahan terhadap independensi KPK. Mahasiswa luput memahami bahwa pemberantasan korupsi adalah janji dan tugas presiden. Hakikat pendirian KPK adalah sebagai alat presiden untuk memberantas korupsi karena rezim Orde Baru yang koruptif merusak integritas kepolisian dan kejaksaan selama puluhan tahun. Posisinya yang sekarang seperti di luar negara dan menganggap seluruh lembaga di luar dirinya bermasalah dengan sendirinya membuat KPK seperti lembaga superpower dan paling bersih. Dalam demokrasi, tidak ada lembaga yang dapat bekerja sendiri, koordinasi dan kerja sama adalah niscaya. Lembaga yang bekerja sendiri, apalagi tidak dapat diawasi, akan menjadi sarang penyakit dan berubah menjadi monster.

Perpu Atau Bertarung di MK?

Dalam undang-undang, perpu bisa ditempuh apabila terjadi keadaan genting. Pertanyannya adalah apakah demonstrasi mahasiswa kemarin, dengan korban jiwa dua orang, bisa dianggap telah memenuhi keadaan itu? Terlepas dari itu, keadaan genting ditentukan oleh subjektivitas presiden. Inilah ruang yang dimanfaatkan mahasiswa untuk mendesak presiden mengeluarkan perpu. 

Kedatangan beberapa tokoh senior ke istana berhasil membujuk presiden untuk mempertimbangkan mengeluarkan perpu. Usaha itu adalah langkah tertinggi yang ditempuh kelompok anti RUU KPK. Entah apa kepentingan mereka. Tetapi saya sendiri tidak yakin akan semudah itu mendesak presiden. Kita tahu, hampir seluruh partai di DPR menyetujui RUU itu, termasuk PDIP, partai pengusung presiden. Bagaimana mungkin, presiden membatalkan langkah politik partainya sendiri? Jika itu terjadi, hal ini bisa menjadi blunder politik yang serius. 

Saya pikir mahasiswa cukup paham bahwa pertarungan di MK akan menguras tenaga dan belum tentu berhasil. Lagipula, RUU KPK sampai hari ini belum juga diundangkan sehingga belum memenuhi syarat sebagai objek judicial review. Pun ketika RUU sudah diundangkan, kans untuk diterima MK terlalu kecil karena MK hanya menangani undang-undang yang diduga bertentangan dengan konstitusi. Apakah RUU KPK bertentangan dengan konstitusi? Tentu tidak.

Saya optimis, setelah RUU KPK berhasil menjadi undang-undang, kinerja KPK akan berubah. Kesalahan-kesalahan di masa lalu akan sulit terulang kembali. Posisi KPK akan semakin kuat sehingga tidak mudah untuk “dikriminalisasi” lembaga lain yang merasa dirugikan. Dan pastinya, pemberantasan korupsi akan berjalan on the track di mana KPK akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dan kejaksaan memberantas korupsi di negeri ini. 


Weda, 9 Oktober 2019
 

Komentar


  1. izin share ya admin :)
    buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
    ayuk... daftar, main dan menangkan
    Line : agen365
    WA : +855 87781483 :)
    Silakan di add ya contaknya dan Bergabung juga ya :)
    Ditunggu ya Bosku :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Prinsip Gerakan KAMMI*