Muzammil: Bid’ah Tidak Dilarang





Yogyakarta, Bacazulfikhar.blogspot.com - Pengajian Mocopat Syafaat tadi malam membawa daya tarik yang berbeda dengan pengajian-pengajian sebelumnya. Pasalnya, pengajian yang setiap bulannya dilaksanakan di komplek TKIT Alhamdulillah Kasihan itu, mengundang Kyai Ahmad Muzammil, Pemimpin Pondok Pesantren Raudhatul Umam Parangtritis. Seorang kyai yang tidak hanya cerdas, tetapi juga humoris.

Kyai Muzammil, begitu ia disapa, dalam pengajian tersebut menyampaikan tausiyah yang sangat berbeda dibanding dengan beberapa pembicara dan kyai yang hadir malam itu. Ia membawakan materi tentang bid’ah. Kyai Muzammil mengatakan bahwa bid’ah sebenarnya tidak haram. Pendapat yang menurut sebagian kaum muslimin kontroversial. Karena berbeda dengan fatwa mayoritas ulama.

Pendapat Kyai Muzammil lantas membuat para jamaah berpikir bercampur gelak tawa yang memanaskan pengajian di larut malam itu. Mereka baru saja memperoleh pendapat yang berbeda seputar bid’ah. Kendati pendapat tersebut membuat mereka semakin penasaran dengan pernyataan kyai yang berasal dari Madura tersebut.


Pernyataan Kyai Muzammil itu sebenarnya pernah disampaikan olehnya dalam sebuah forum debat yang dilaksanakan di Jalan Wonosari beberapa waktu yang  lalu. Dalam pengajian Mocopat Syafaat, ia menceritakan kembali debat tersebut sebagai kunci dari tausyiahnya. 

Suatu saat, pada akhir bulan Ramadhan kemarin, panitia forum debat mengundang tiga ormas Islam untuk berdebat seputar perkara bid’ah. Ormas yang diundang adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA). Kyai Muzammil mewakili NU. 

Debat dimulai. Kyai Muzammil dipersilakan untuk mengawali perdebatan dengan memberikan pendapatnya seputar persoalan bid’ah. Namun, ia menolak. Ia mengatakan, “biarlah Muhammadiyah atau MTA yang memulai dulu saja. Karena kan biasanya orang NU yang sering dituduh melakukan bid’ah. Jadi, saya mendengarkan dulu saja, baru nanti akan  merespon serta menjawab diakhir”. Permintaannya dikabulkan panitia.

Menurut Kyai Muzammil, pernyataan kedua ormas, tentang bid’ah, relatif sama. Kedua ormas sama-sama sepakat, bahwa bid’ah itu dhalalah (sesat). Bid’ah sangat merugikan dan diganjar dosa dan neraka bagi para pengamalnya. Menurut kedua ormas, bid’ah dalam bentuk apapun tidak ditolerir dalam Islam. Karena hal-hal yang baru (bid’ah) di dalam agama akan merusak agama secara perlahan dan menggiring umatnya untuk berseberangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.

Sedangkan, Kyai Muzammil berpendapat berbeda. Ia mengatakan, “Coba rekan-rekan buka kembali kamus Lisanul Arab. Disana dijelaskan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua: bid’ah yang mendapat petunjuk (al-bid’ah al –hudan) dan bid’ah yang sesat (al’bid’ah ad-dhalalah).” 

Kyai Muzammil menjelaskan lebih lanjut, yang dimaksud al-bid’ah al-hudan adalah bid’ah yang masih dalam koridor petunjuk dari Allah SWT. Karena, belum bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Amalan-amalannya memang baru, tetapi tidak menabrak rukun dan prinsip dalam ibadah. Sehingga amalannya boleh dilakukan. Sedangkan, al-bid’ah al-dhalalah adalah bid’ah yang dimurkai oleh Allah. Karena melanggar rukun dan prinsip dalam ibadah. Yang sudah pasti bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.

Amalan ibadah dalam NU seperti yasinan, tahlilan, shalawatan sering disebut bid’ah oleh kaum muslimin diluar NU. Menurut mereka, karena amalan tersebut adalah sesuatu yang baru di dalam agama. Menurut Kyai Muzammil, selama amalan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits, maka boleh-boleh saja dilakukan. Karena tidak ada dalil yang melarang. Karena ia termasuk ke dalam ibadah ghairu maghdah ­atau diluar rukun ibadah maghdah yang tidak diwajibkan serta ditentukan cara dan waktunya. Karena amalan-amalan tersebut adalah bentuk ekspresi beragama warga NU.

Bid’ah akan dhalalah  jika perempuan menjadi muazin. Apalagi seperti Amina Wadud, perempuan yang mengimami shalat di New York. Amalan seperti ini jelas bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Karena bid’ah tersebut sudah masuk di dalam prinsip dan  rukun dari shalat. Sehingga, hukum asalnya adalah haram. Kecuali ada dalil yang membenarkannya. Amalan baru semacam inilah yang dimaksud Kyai Muzammil sebagai al-bid’ah al-dhalalah.

Jadi, dalam debat tersebut, Kyai Muzammil menyimpulkan, bid’ah itu tidak bisa digeneralisir. Ia adalah sebuah amalan yang butuh penjelasan matang dan mendalam. Sehingga, membutuhkan kajian dan analisa yang tajam. Oleh karena itu, ia tidak sepakat dengan pendapat kedua ormas yang menyimpulkan semua bid’ah adalah dhalalah. 

Tausyiah Kyai Muzammil dalam pengajian Mocopat Syafaat tadi malam benar-benar membuka wacana pengetahuan baru bagi para jamaah. Khususnya, bagi mereka yang belum familiar dengan perkara seputar bid’ah. Ternyata bid’ah boleh dilakukan oleh kaum muslimin. Sepanjang tidak bertentangan dengan  Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga, tidak ada dasar yang kuat bagi sebagian kaum muslimin yang lain untuk menuduh sebagian yang lain, yang melakukan bid’ah (bid’ah hudan) adalah sesat. Apalagi bid’ah yang secara umum dipahami dalam satu pengertian yang tunggal: dosa. 

(Zul)


Komentar

  1. Jadi sedikit paham tentang bid'ah.

    BalasHapus
  2. Situs casino termurah dan juga terpercaya
    Menang berapapun akan diBAYAR

    Hanya dengan deposit 20 ribu raih kesempatan menang JUTAAN RUPIAH perhari nya ^^

    hanya di MANDIRICASINO 1 akun banyak permainan ^^
    -SLOT
    -SABUNG AYAM
    -SICBO
    -BACARAT
    -ROULLETE
    -AFB SPORT
    -DRAGON TIGER

    PROMO MANDIRI CASINO
    CASHBACK
    REFERALL
    TURN OVER



    dan masih banyak lainnya^^

    Untuk Info lebih lanjut bisa langsung contact kami
    Whats app : +6285280375817
    Line : mandiricasinosukses

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Prinsip Gerakan KAMMI*