Muzammil: Bid’ah Tidak Dilarang
Yogyakarta,
Bacazulfikhar.blogspot.com - Pengajian Mocopat Syafaat tadi malam membawa daya
tarik yang berbeda dengan pengajian-pengajian sebelumnya. Pasalnya, pengajian
yang setiap bulannya dilaksanakan di komplek TKIT Alhamdulillah Kasihan itu, mengundang
Kyai Ahmad Muzammil, Pemimpin Pondok Pesantren Raudhatul Umam Parangtritis. Seorang kyai yang tidak hanya cerdas,
tetapi juga humoris.
Kyai
Muzammil, begitu ia disapa, dalam pengajian tersebut menyampaikan tausiyah yang
sangat berbeda dibanding dengan beberapa pembicara dan kyai yang hadir malam
itu. Ia membawakan materi tentang bid’ah. Kyai Muzammil mengatakan bahwa bid’ah
sebenarnya tidak haram. Pendapat yang menurut sebagian kaum muslimin kontroversial.
Karena berbeda dengan fatwa mayoritas ulama.
Pendapat
Kyai Muzammil lantas membuat para jamaah berpikir bercampur gelak tawa yang
memanaskan pengajian di larut malam itu. Mereka baru saja memperoleh pendapat
yang berbeda seputar bid’ah. Kendati pendapat tersebut membuat mereka semakin
penasaran dengan pernyataan kyai yang berasal dari Madura tersebut.
Pernyataan
Kyai Muzammil itu sebenarnya pernah disampaikan olehnya dalam sebuah forum debat
yang dilaksanakan di Jalan Wonosari beberapa waktu yang lalu. Dalam pengajian Mocopat Syafaat, ia
menceritakan kembali debat tersebut sebagai kunci dari tausyiahnya.
Suatu
saat, pada akhir bulan Ramadhan kemarin, panitia forum debat mengundang tiga
ormas Islam untuk berdebat seputar perkara bid’ah. Ormas yang diundang adalah
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA). Kyai
Muzammil mewakili NU.
Debat
dimulai. Kyai Muzammil dipersilakan untuk mengawali perdebatan dengan memberikan
pendapatnya seputar persoalan bid’ah. Namun, ia menolak. Ia mengatakan, “biarlah
Muhammadiyah atau MTA yang memulai dulu saja. Karena kan biasanya orang NU yang
sering dituduh melakukan bid’ah. Jadi, saya mendengarkan dulu saja, baru nanti akan
merespon serta menjawab diakhir”. Permintaannya
dikabulkan panitia.
Menurut
Kyai Muzammil, pernyataan kedua ormas, tentang bid’ah, relatif sama. Kedua
ormas sama-sama sepakat, bahwa bid’ah itu dhalalah
(sesat). Bid’ah sangat merugikan dan diganjar dosa dan neraka bagi para
pengamalnya. Menurut kedua ormas, bid’ah dalam bentuk apapun tidak ditolerir dalam
Islam. Karena hal-hal yang baru (bid’ah) di dalam agama akan merusak agama
secara perlahan dan menggiring umatnya untuk berseberangan dengan Al-Qur’an dan
Hadits.
Sedangkan,
Kyai Muzammil berpendapat berbeda. Ia mengatakan, “Coba rekan-rekan buka
kembali kamus Lisanul Arab. Disana
dijelaskan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua: bid’ah yang mendapat petunjuk (al-bid’ah al –hudan) dan bid’ah yang sesat
(al’bid’ah ad-dhalalah).”
Kyai
Muzammil menjelaskan lebih lanjut, yang dimaksud al-bid’ah al-hudan adalah bid’ah yang masih dalam koridor petunjuk
dari Allah SWT. Karena, belum bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Amalan-amalannya
memang baru, tetapi tidak menabrak rukun dan prinsip dalam ibadah. Sehingga
amalannya boleh dilakukan. Sedangkan,
al-bid’ah al-dhalalah adalah bid’ah yang dimurkai oleh Allah. Karena
melanggar rukun dan prinsip dalam ibadah. Yang sudah pasti bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Hadits.
Amalan
ibadah dalam NU seperti yasinan, tahlilan, shalawatan sering disebut bid’ah
oleh kaum muslimin diluar NU. Menurut mereka, karena amalan tersebut adalah
sesuatu yang baru di dalam agama. Menurut Kyai Muzammil, selama amalan tersebut
tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits, maka boleh-boleh saja dilakukan.
Karena tidak ada dalil yang melarang. Karena ia termasuk ke dalam ibadah ghairu maghdah atau diluar rukun
ibadah maghdah yang tidak diwajibkan serta
ditentukan cara dan waktunya. Karena amalan-amalan tersebut adalah bentuk ekspresi
beragama warga NU.
Bid’ah
akan dhalalah jika perempuan menjadi
muazin. Apalagi seperti Amina Wadud, perempuan yang mengimami shalat di New
York. Amalan seperti ini jelas bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Karena
bid’ah tersebut sudah masuk di dalam prinsip dan rukun dari shalat. Sehingga, hukum asalnya
adalah haram. Kecuali ada dalil yang membenarkannya. Amalan baru semacam inilah
yang dimaksud Kyai Muzammil sebagai al-bid’ah
al-dhalalah.
Jadi,
dalam debat tersebut, Kyai Muzammil menyimpulkan, bid’ah itu tidak bisa digeneralisir.
Ia adalah sebuah amalan yang butuh penjelasan matang dan mendalam. Sehingga,
membutuhkan kajian dan analisa yang tajam. Oleh karena itu, ia tidak sepakat
dengan pendapat kedua ormas yang menyimpulkan semua bid’ah adalah dhalalah.
Tausyiah
Kyai Muzammil dalam pengajian Mocopat Syafaat tadi malam benar-benar membuka
wacana pengetahuan baru bagi para jamaah. Khususnya, bagi mereka yang belum
familiar dengan perkara seputar bid’ah. Ternyata bid’ah boleh dilakukan oleh kaum
muslimin. Sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga, tidak ada
dasar yang kuat bagi sebagian kaum muslimin yang lain untuk menuduh sebagian yang
lain, yang melakukan bid’ah (bid’ah hudan) adalah sesat. Apalagi bid’ah yang secara
umum dipahami dalam satu pengertian yang tunggal: dosa.
(Zul)
Jadi sedikit paham tentang bid'ah.
BalasHapusSitus casino termurah dan juga terpercaya
BalasHapusMenang berapapun akan diBAYAR
Hanya dengan deposit 20 ribu raih kesempatan menang JUTAAN RUPIAH perhari nya ^^
hanya di MANDIRICASINO 1 akun banyak permainan ^^
-SLOT
-SABUNG AYAM
-SICBO
-BACARAT
-ROULLETE
-AFB SPORT
-DRAGON TIGER
PROMO MANDIRI CASINO
CASHBACK
REFERALL
TURN OVER
dan masih banyak lainnya^^
Untuk Info lebih lanjut bisa langsung contact kami
Whats app : +6285280375817
Line : mandiricasinosukses