Rekonstruksi Paradigma Politik Indonesia

Oleh: Zulfikhar

 
Pendahuluan

Stagnasi demokrasi mungkin sedang asyiknya bermanuver di Indonesia satu dekade terakhir.  Banyak para sarjana yang berpendapat memang Indonesia, meskipun mengaku sebagai negara demokrasi, faktanya belum demokrasi.[1] Demokrasi saat ini masih sebatas wacana ketimbang sebuah sistem yang hidup.

Sebagai sistem yang mempercayakan rakyat sebagai sumber keberadaan politik, demokrasi Indonesia kini sedang mencari apparatus yang kompatibel untuk memenuhi hasrat itu. Pelbagai langkah strategis telah berjalan dan dicoba untuk diaktualisasikan. Sayangnya, obsesi itu masih jauh dari harapan. Meskipun beberapa diantaranya sudah berjalan baik. 

Adagium power tend to corrupt[2] faktanya masih menjadi pseudo tradisi yang subur dalam kehidupan masyarakat kita. Tanpa bisa disangkal, konsep itu memang benar-benar berakar dan secara gradual mulai berevolusi menjadi aksioma. Agenda pemilu dan sejenisnya, sebagai ilustrasi, menjadi bukti yang kuat untuk membenarkan argumentasi tersebut. Politik tidak lagi menjadi ajang transfer etika, sebaliknya menjadi momentum transaksi materi.


Politik Indonesia hari ini krusial untuk dirubah. Masyarakat sudah bosan dan mulai tidak survive dengan keadaan yang tidak banyak berubah. Pemerintah saat ini yang sebatas memangkas masalah-masalah prosedural tidak boleh terus dibiarkan. Padahal kesejahteraan rakyatlah yang notabene subtansi yang lebih penting dan seharusnya menjadi prioritas utama. 

Wacana untuk membuat pemilu seperti tahun 1955 dulu, baik untuk kembali digagas ulang. Tidak penting memikirkan pranata untuk membuat pemilu yang rapi dan teratur. Estetika penyelenggaraan pemilu tidak akan dilirik sebagai presentase keberhasilan pemilu. Sebab, yang semestinya dipikirkan adalah bagaimana cara membuat apparatus yang canggih untuk menghasilkan pemimpin politik dengan kredibilitas dan political will yang baik. Yaitu proyek mengkonstruksi sistem yang dalam waktu panjang menghasilkan pemimpin revolusioner.

A.    Akar Masalah
Sejak zaman orde lama sistem politik Indonesia sudah banyak terjadi perubahan. Sistem politik yang tadinya parlementer karena tidak memberikan ekses bagi rakyat, diganti  pemerintah pada tahun 1959, dan diubah menjadi sistem presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali. Perubahan ini sebenarnya dilakukan untuk memperkuat eksekutif –yang tidak mempunyai keluasan dalam melaksanakan kebijakannya. Agar  kebijakannya tidak selalu dipengaruhi oleh parlemen dengan dijamin dengan masa jabatan tertentu.[3]

Jumlah partai politik saat itu banyak seperti saat ini. Persaingan antara mereka tampak baik-baik saja, meskipun koalisi antara beberapa partai membuat kondisi politik semakin memanas. Tetapi tidak lama kontras berbeda ketika orde baru memimpin. Partai politik yang semula beragam difusikan menjadi tiga pada tahun 1973. Hal ini mensinyalir ada kemajuan dalam berpolitik atau sebaliknya dekadensi.

Dikatakan maju jika pada saat itu pemisahan tiga kekuatan suprastruktur politik –eksekutif, legislative, yudikatif-  menjadi jelas. Masing-masing struktur  memiliki takaran hak dan kewajiban yang proporsional. Masing-masing mengelola kinerja kenegarawanannya dengan akuntabel dan transparan. Namun sebaliknya, akan tidak akomodatif sebab dengan tiga partai tidak akan cukup untuk menampung aspirasi rakyat yang heterogen. Rakyat yang masih terendam di dalam mindset etnosentrisme tidak akan begitu saja mempercayakan aspirasinya kepada partai yang berbeda dengannya.

Orde lama (orla) dan orde baru (orba) sama-sama memiliki kelemahan yang subtansial. Orla yang fokus untuk merajut simpul persatuan diantara heterogenitas masyarakat melupakan musuh dalam selimut yang sudah beberapa kali berulah. PKI misalnya, masih dilindungi dan dijaga keberadaanya dalam dinamika politik saat itu. Padahal terhitung sudah beberapa kali kudeta dilancarkan oleh partai ini. Diantaranya di Madiun dan Surakarta pimpinan Muso dan Amir Syarifudin pada tahun 1948[4], juga di Cirebon pada tahun 1946 oleh Mohammad Joesoep.[5]

Orla tidak hanya gagal mempersatukan bangsa Indonesia yang masih baru, Presiden Soekarno bahkan cenderung untuk menjaga posisinya sebagai pahlawan besar republik. Setelah kemenangan PNI yang mendukung dirinya pada pemilu 1955, sang proklamator mengangkat dirinya sendiri menjadi presiden seumur hidup.  Barangkali dengan alasan jasa-jasanya yang besar memerdekakan Indonesia. Aroma totaliter pun mulai tercium, tetapi tidak lama musnah karena peristiwa G/30/S/PKI, korupsi dan tuntutan mahasiswa untuk menurunkannya. soekarno turun dengan tenang pada tahun 1968.

Presiden Soeharto dalam pemerintahan yang baru memposisikan dirinya sebagai kepala negara yang berbeda. Kepemimpinannya yang semula juga karena didukung mahasiswa perlahan mulai diragukan. Kemurahan hati pemerintah kepada kapitalis asing untuk masuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia,  menjadi presenden yang baru saat itu. Sebab pemerintah sebelumnya tidak mentolerir manuver tersebut. Akibatnya bermunculan konflik di daerah yang berjalan terus hingga sekarang.

Indonesia  di zaman orba mirip negara fasis di Italia dan Jerman sebelum Perang Dunia II –meskipun tidak identik dengan symbol-simbol romantisme. Kebebasan berkumpul, berbicara dan berpolitik dikebiri. Jumlah partai difusikan.[6] Golkar mewakili pemerintah, PDI dipaksa mewakili golongan nasionalis, dan PPP mewakili golongan Islam. Dengan demikian Indonesia yang tadinya menganut sistem multipartai bebas, diganti menjadi sistem tiga orsospol, jadi dapat dikategorikan sebagai sistem multipartai yang terbatas.[7]

Selain itu terjadi perubahan besar dalam komposisi anggota legislatif.  DPR yang semula ada 247 wakil pada zaman orla, ditambah dengan 75 wakil dari ABRI dan 14 dari KAMI[8], 2 Hindu Bali, 8 Irian Barat, 2 veteran, 2 sipil.[9]
 
Orba dengan kebijakannya yang berusaha menampung semua aspirasi dari rakyat faktanya tidak mampu membendung arus kritik yang terus membesar. Terutama dari mahasiswa yang menjadi garda depan. Kebijakan yang sarat dengan kepentingan asing –dengan Amerika dan sekutunya- telah merusak kepercayaan yang semula disematkan mahasiswa di awal revolusi. 

Demokrasi  di zaman orba sebenarnya ideal bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Sistem presidensial dengan tiga partai –disamping momok yang melemahkan- sebenarnya mampu mewadahi kepentingan semua kalangan yang berbeda. Pemerintahan ini dibangun atas dasar mekanisme carrot and stick, sehingga dengan demikian tercipta sebuah stabilitas politik yang sangat mantap.[10] Tetapi sekali lagi tidak mampu menampung semua aspirasi rakyat seperti penjelasan diatas. Keuntungan yang lain dapat mengatasi tarik-menarik sentrifugal –dari pusat ke perifer, seperti yang dialami PDI baru-baru ini, tetap utuh sebagai satu organisasi dan tidak pecah menjadi dua atau tiga, seperti sering terjadi pada masa demokrasi parlementer. Dengan demikian diharapkan orsospol masing-masing dapat lebih mengkonsolidasikan diri.[11]

Format politik awal yang dibangun Presiden Soeharto sekilas tampak akomodatif dan sesuai dengan kebutuhan masa itu. Kemiskinan dan buta huruf yang masih menjadi masalah utama dikendalikan dan diberantas dengan pembangunan ekonomi massif. Pembangunan pada sektor ini menjadi prioritas utama. Sebab dengan ekonomi yang berkembang dan maju, maka rakyat akan dijauhkan dari bahaya kemiskinan dan keterbelakangan. 

Sayangnya niat yang baik itu dibangun atas dasar dua variabel yang tidak mampu dikontrol pemerintah. Pertama, keran keterbukaan kepada investor asing –sebagai konsekuensi hutang kepada asing- untuk mengelola bumi Indonesia tidak direservoir dengan baik. Eksploitasi sumber daya alam berjalan tanpa pertimbangan kebudayaan dan lokalitas masyarakat yang masih awam dan fanatik. Akibatnya terjadi konflik lokal di Papua, Sumatra dan Kalimantan serta daerah-daerah lain yang menjadi konsentrasi eksploitasi. Sayangnya konflik tersebut dikelola oleh pemerintahan dengan konflik menang-kalah (zero-sum conflict). Yaitu situasi konflik yang bersifat antagonistik sehingga tidak memungkinkan tercapainya suatu kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.[12]

Kedua, pembangunan ekonomi dikawal dengan penjagaan yang terlampau ketat. Hal itu dapat dilihat dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang pada dasarnya mempunyai karakteristik represif, seperti: Operasi Khusus (Opsus), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin), Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)/Pelaksana Khusus (Laksus), kemudian ditambah lagi dengan Direktorat Jenderal Sosial Politik (Dirjen Sospol), dan Ditsospol pada Departemen Dalam Negeri.[13]

B.     Ihwal Hukum
Ihwal (masalah) hukum di Indonesia sudah bermula sejak negara ini lahir. Tidak hanya perbuatan melanggar hukum dengan kebijakan sepihak terhadap keputusan komunal, seperti perumusan Pancasila dan Piagam Jakarta. Ihwal ini juga sudah terjadi bahkan ketika Presiden Soekarno ‘mengarang’ tentang Indonesia sebagai negara kesatuan. Juga konsep penjajahan selama 350 tahun oleh Belanda. Meskipun secara legal-formal tidak dapat divonis, setidaknya hukum kebenaran sejarah telah dilanggar. 

Selain pelanggaran konstitusional dan kebenaran sejarah. Pelanggaran yang populis juga sudah terjadi bahkan ketika negara ini baru saja berdiri: korupsi. Eksistensi suprastruktur politik bahkan menjadi alat hadirnya penyakit ini. 

Tidak heran korupsi terjadi karena kelemahan suprastruktur politik saat itu. Pemerintah yang otoriter dan menegasikan ‘akuntabilitas’ dan ‘transparansi’ menjadi variabel kunci dalam hal ini. Apalagi karena perlindungan militer terjadilah ‘diskresi’, hampir semua kementerian menikmatinya. Setidaknya dengan tiga variabel diatas korupsi bisa terjadi.
Klitgard membuat persamaan sederhana tetapi sangat popular untuk menjelaskan pengertian korupsi, yaitu sebagai berikut:

C=M+D-A
 
   
Dimana:
C   = Corruption
M  = Monopoly
D  = Discretion
A  = Accountability[14]

Persamaan diatas menjelaskan bahwa korupsi hanya bisa terjadi apabila seseorang atau pihak tertentu mempunyai hak monopoli atas pihak tertentu serta ditunjang oleh diskresi atau keleluasaan dalam menggunakan kekuasannya, sehingga cenderung menyalahgunakannya, namun lemah dalam pertanggungjawaban kepada publik (akuntabilitas).[15] Dengan melihat persamaan diatas, cukuplah mengkategorikan Indonesia saat itu –dan  juga sekarang- masuk ke dalam sistem kenegaraan yang rentan dengan praktik korupsi. 

Masa senja orba terlihat tidak lagi mampu membenahi suprastruktur politiknya yang korup. Akibatnya banyak para pejabat yang ditangkap pasca keruntuhan rezim. Hal ini mirip dengan zaman orla dulu. Padahal di awal pemerintahannya, Presiden Soeharto melakukan berbagai upaya  untuk memberantas korupsi.[16]

Tidak bisa dipastikan sejak kapan korupsi mulai melanda Indonesia. Sumber yang dipastikan benar, menuliskan korupsi sudah ada sejak zaman pendudukan Belanda. Khususnya banyak terjadi saat masa kepemimpinan VOC di Indonesia akhir abad tujuh belas.[17] Lebih jauh lagi, korupsi juga sudah terjadi saat zaman kerajaan, seperti di Susuhunan Surakarta.[18]
 
Korupsi yang terjadi sejak masa lampau, sekarang terwariskan secara genealogis –kultural- ke pemerintahan reformasi saat ini. Dan belum ada tanda-tanda akan berakhir. Sebab meskipun sejak tahun 2000 KPK didirikan –yang sebelumnya juga lembaga serupa sudah hadir sejak zaman orba, belum ada perubahan signifikan yang bisa dilakukan lembaga superbody tersebut. Sebaliknya kehadiran KPK justeru tidak membuat praktik korupsi menurun. Terungkapnya skandal korupsi para menteri –seperti Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menpora- hanya sedikit kasus korupsi yang dapat diungkap.

Permasalahan hukum saat ini akhirnya berdampak sistemik sampai ke sistem politik kita. Banyak diskusi yang mengemukakan apakah sistem presidensil cocok untuk kondisi negara yang ‘transisi’seperti ini. Pernyataan itu semakin menguat ketika sistem presidensil disanding dengan sistem multipartai yang akhirnya membuat posisi eksekutif, khususnya presiden, mengalami kegalauan, khususnya dalam mengeluarkan kebijakan. Eksesnya kemudian mendudukkan beberapa partai politik dalam koalisi ke dalam politik dua kaki –seperti aksi PKS dan Golkar beberapa waktu yang lalu. Maka munculah gagasan yang mempertanyakan formasi presidensil-multipartai.[19]

C.    Paradigma Politik Indonesia
Hampir bisa dikategorikan bahwa masyarakat Indonesia sejak dulu dikenal sangat antusias dalam partisipasi politik pemilu. Terhitung sejak pemilu 1955 sampai 2009, presentase pemilih sangat tinggi, yaitu 90% ke atas.[20] Meskipun saat ini menurun sampai 20%. Artinya, masyarakat Indonesia sebenarnya masih percaya dan optimis bahwa nasib bangsa ini akan berubah.

Kita patut bersyukur karena hidup dalam suatu bangsa yang memiliki ketahanan psikologis yang adekuat. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki tingkat partisipasi tinggi –dibawah Jerman- jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang lain dan termasuk nomor dua di Asia setelah Singapura.[21]

Sayangnya keunggulan partisipatif yang cukup baik itu tidak dimaksimalkan dengan itikad baik untuk membangun. Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih nyaman dengan stagnasi dan kemunduran di berbagai bidang. Masyarakat masih belum percaya bahwa negeri ini yang suatu hari bisa berubah. Harapan untuk menggapai negeri yang gemah ripah loh jinawi masih terpenjara dibawah alam bawah sadar (unconscious mind). Keterpenjaraan dalam alam bawah sadar itu kemudian melahirkan keyakinan bahwa itu yang baik, tepat dan oleh karenanya benar. Akhirnya kebenaran menjadi wacana dan selanjutnya bahasa. Memang benar kata Jacques Lacan, bahwa bahasa itu menunjukkan alam bawah sadar seseorang.[22]

Akibatnya, masyarakat yang partisipatif itu terjebak dalam labirin pragmatisme. Mereka tidak mencari jalan keluar dari tempat itu. Tetapi menerima keadaan yang belum tentu membantu mereka untuk keluar –karena kesabaran juga merupakan watak orang Indonesia. Akhirnya keunggulan itu dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Oknum yang bukannya merasa sadar untuk berubah, sebaliknya semakin menarik ke dalam kubangan dekadensi. Tidak heran politik uang kini menjadi hadiah yang tidak bisa dilewatkan dari pemilu dari tingkat kecamatan sampai nasional. Tanpa diberi pun masyarakat akan memintanya. Benarlah yang disebut filsuf Jerman, Ludwiq Witgenstein, sebagai ‘permainan bahasa’ (Languange Game).[23] Kebatilan (politik uang) karena sering dilakukan dan dianggap sebagai kebaikan bersama maka secara perlahan akan menggerus kebenaran. 

Perilaku para pemangku kebijakan juga relatif sama. Terutama mereka yang duduk di suprastruktur politik (Menteri, DPR, DPD). Kementerian saat ini seringkali mengeluarkan Undang-Undang yang tidak dibutuhkan masyarakat. Yang keberadaannya banyak tidak menguntungkan rakyat dan tidak sedikit berasal dari pesanan pengusaha dan pihak asing. Seperti yang baru-baru ini menjadi kontroversi: UU tentang Pendidikan Tinggi, RUU Ormas, Kamnas, dan lain-lain yang tidak punya urgensi besar untuk perbaikan kesejahteraan. Malah sebenarnya kehadiran pranata-pranata tersebut berkonotasi destruktif.
Nasib DPR pun tidak jauh berbeda. Korupsi di dalamnya yang mengganas justeru terjadi ketika keran reformasi mengalir deras. Kesepakatan politik untuk meloloskan rancangan UU, plesiran ke luar negeri, pengalihan uang reses, perselingkuhan dengan pemerintah (eksekutif) yudikatif dan pengusaha sudah menjadi fonemena yang biasa. Kulminasinya, partai politik bahkan  membela perilaku kader-kadernya di DPR. 

Rekrutmen poltik sebagaimana fungsi partai politik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak partai yang gagal –atau mungkin tidak - mendidik kader-kadernya menjadi patuh dan percaya pada konstitusi partai. Partai politik tidak serius melakukan perbaikan interiornya. Akibatnya, banyak muncul politisi kutu loncat. Mengejar karir politik yang lebih baik ke partai lain yang punya harapan hidup lebih besar atau karena tawaran menggiurkan. Tidak heran banyak pengusaha kaya yang minim pengalaman politik, tetapi karena memiliki kuasa materi dan media, langsung diangkat ke posisi strategis ketika bergabung ke sebuah partai.

Gerakan mahasiswa juga mengalami absurditas yang sama. Sebagai infrastruktur politik yang bertugas sebagai kawah candradimuka pencetak generasi kepemimpinan masa depan,  saat ini tidak mampu lagi menjaga independensinya. Sejak dulu gerakan mahasiswa selalu membangun relasi politik dengan kuasa: partai politik, dan lain-lain. Sebagai gerakan mandiri yang tidak selamanya mampu membiayai pergerakannya, meniscayakan gerakan untuk mencari materi ke institusi politik yang terkenal penuh materi. Sehingga status independensi sebagai bahan jualan rekrutmen ke mahasiswa (obyek perekrutan) menjadi kebohongan publik yang populis sekarang.

Perubahan paradigma politik karenanya menjadi wacana yang harus dikampanyekan ke seluruh struktur dan kelas sosial di masyarakat. Semua elemen bangsa das sollen tahu dan sadar bahwa ini adalah ihwal krusial yang das sein dilakukan. Kalau tidak, stagnasi yang terlalu lama akan menjelma menjadi bumerang destruksi bagi bangsa ini. 

Penglihatan terhadap masa depan Indonesia harus jauh ke depan. Refleksi terhadap sejarah yang sudah terjadi di masa lampau juga harus diselami lebih mendalam. Sebab menurut George Santayana, “siapa yang tidak belajar dari sejarah akan dikutuk untuk mengulanginya”. Bukan berarti kerja kita harus sepenuhnya terpaku kepada kejayaan masa lampau yang banyak hanya berlaku pada zaman itu. Sebab kembali kepada teks masa lalu, justeru akan menghegemoni kerja kita yang sebenarnya kontras berbeda dengan masa itu. Akhirnya kemudian kita terpenjara dalam apologia dan melahirkan etnosentrisme pada yang berbeda.[24]

Kalaupun bangsa Indonesia sekarang tak perlu sampai  memerlukan penglihatan diri sejauh ini, semoga sedikit berinisiatif pada takaran normal saja sebagai manusia, sebagai masyarakat dan sebagai bangsa –untuk memulai kemandirian, punya instink dan ketat menjaga martabatnya, untuk mulai percaya kepada dirinya dan kepada apa yang sebenarnya bisa digapainya.[25]

D.    Rekonstruksi Paradigma
Demokrasi Indonesia masih tidak akan berubah jika tidak ada momentum besar yang akan memicunya. Apalagi muncul kegamangan dan sikap pesimisme dari masyarakat bahwa transisi seperti ini tidak akan berakhir dalam waktu dekat. Sikap ini mirip dengan mindset masyarakat di penghujung orba yang sangat ragu dan gamang untuk mengkritik pemerintah. Tetapi  terbantahkan oleh momentum reformasi yang digaungkan mahasiswa. 

Paradigma masyarakat dalam menyikapi kondisi perpolitikan saat ini sudah akut dan usang. Pragmatisme tidak tepat menjadi mindset dalam kondisi transisional seperti ini. Sebab persatuan dan konsolidasi nasional tidak bisa lahir dengan mental manusianya yang bergantung kepada keringanan tangan orang lain. Oleh karena itu ada beberapa upaya untuk merubah paradigma politik bangsa Indonesia sekarang:

  1. Dekonstruksi
Nilai-nilai dan logos dalam masyarakat yang menjelma ke dalam pragmatisme politik harus dihancurkan (deconstruction). Sebab paradigma politik itu jika dimaknai lebih dalam secara fenomenologis tidak mendatangkan kebaikan, sebab merupakan transgresi (pelanggaran) terhadap konstisusi politik dan logosentrisme (kebenaran) yang berlaku dan diakui  masyarakat. Permainan bahasa yang memanipulasi ‘politik uang’ dan politik sebagai ‘barang kotor’ menjadi baik dan benar harus di dekonstruksi. 

Dekonstruksi menurut Barbara Johnson, adalah strategi mengurai teks. Istilah “de-konstruksi” sendiri sebenarnya lebih dekat dengan pengertian etimologis dari kata “analisis”, yang berarti “mengurai, melepaskan, membuka” (to undo) ketimbang pengertian etimologis dari kata “destruksi”. Kalau kita membuka Webster’s Unabriged Dictionary, akan kita temukan pengertian analisis sebagai “the separating of any material or abstract entiry into its constituents elements”. Mirip dengan pengertian “deconstruct”, yang berarti “to break down into constituent parts”. Kedekatan etimologis ini menunjukkan bahwa dekonstruksi lebih dimaksudkan sebagai strategi mengurai struktur dan medan pemaknaan dalam teks itu sendiri. Tujuan dekonstruksi adalah mengungkap oposisi-oposisi hirarkis yang implisit dalam teks. Karena itu, jika sebuah teks didekonstruksi, yang dihancurkan bukanlah makna tetapi klaim bahwa satu bentuk pemaknaan terhadap teks lebih benar ketimbang pemaknaan lain yang  berbeda.[26]

Oleh karena itu yang akan dilakukan dekonstruksi adalah menghancurkan klaim absurditas paradigma apolitik yang menjadi tradisi politik saat ini. Transaksi politik yang dianggap benar dalam politik –terutama pemilu- dirubah maknanya dan dikembalikan kepada definisi sebenarnya. Sehingga masyarakat dapat berpikir benar dan tahu yang dilakukannya keliru.

  1. Pendidikan Politik
Masyarakat pada tahap ini dididik untuk mengetahui hakikat politik. Mereka diajak untuk melakukan otokritik. Mempertanyakan apa tujuan dan manfaat dari politik yang menjelma dalam wujud negara? Apa fungsi keberadaan pemimpin politik? Apa manfaat partisipasi dalam pemilu? Mengapa dalam pemilu dilarang melakukan dan menerima politik uang (suap)? Mengapa konstitusi dan juga agama melarang suap? Apa relasi antara politik uang (transaksional) dengan korupsi? 

Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan refleksi untuk menyadarkan masyarakat tentang hakikat berpartisipasi dalam pemilu. Dalam pendidikan politik paling tidak pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dijawab oleh masyarakat. Sehingga tidak saja mengkristal dalam variable kognitif, tetapi lebih radikal menghujam ke dalam sikap politik masyarakat.

Selanjutnya masyarakat tidak saja paham dan tahu bahwa politik itu adalah sesuatu yang suci. Apparatus yang berfungsi untuk menghadirkan keadilan (justice) untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare). Juga masyarakat tahu bahwa politik –dalam hal ini demokrasi- merupakan  sistem yang menjanjikan kebaikan bersama dan menjamin terjaganya lima esensial manusia (kulliyat al-khams). Demokrasi sebagai representasi kontemporer  politik Rasulullah di Madinah pada masa lampau. Bahwa tidak ada keraguan dalam demokrasi (demokrasi la roiba fih).


E.     Kesimpulan
Keniscayaan untuk mendekonstruksi paradigma politik Indonesia harus dilakukan. Sudah terlalu kompleks permasalahan dan krisis politik yang terjadi sejak negara ini berdiri karena hal itu. Masyarakat sudah saatnya sadar dan paham bahwa tradisi pemilu di masa lalu gagal menghadirkan pemimpin politik yang berkualitas. Gagal melakukan pewarisan kepemimpinan dari masa revolusi ke pembangunan dan pembangunan ke reformasi.

Kaderisasi politik telah gagal dilakukan oleh banyak partai politik sebagai unsur strategis dalam demokrasi. Padahal partai politik merupakan rumah kaderisasi hampir semua politisi. Rumah tersebut sudah dikotori dengan persaingan kepentingan kader-kadernya. Tidak tumbuh rasa cinta –hanya kepentingan yang utama- antar sesama kader dan taat kepada konstitusi partai. Lalu kalau sudah demikian bagaimana mau mencintai rakyat?

Pragmatisme politik dari para politisi harus disadari baik-baik. Dicerna dengan logika dan analisa kritis. Bahwa praktik tersebut merupakan langkah awal lahirnya korupsi. Dengan demikian mengkhianati amanah rakyat dan memperlemah kekuatan finansial negara. Sudah sepatutnya para politisi menjelma menjadi negarawan. Melepaskan semua kepentingan pribadi dan kolektifnya untuk berkorban demi kesejahteraan rakyat. 

Mengkapitalisasikan pendidikan politik kepada semua anak bangsa sudah semestinya menjadi kewajiban negara. Melalui langkah itulah perbaikan politik akan terjadi. Dengan begitu langkah mewujudkan kebaikan bersama dan mewujudkan negara yang besatu berdaulat, adil dan makmur, akan terwujud.

 

Referensi
Afan Gaffar, 2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Prof. Miriam Budiarjo, 2001. Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Gramedia. Jakarta
Ahmad Mansyur Suryanegara, 2010. Api Sejarah 2. Salamadani. Bandung
Ramlan Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik. Grasindo. Jakarta
Fahri Hamzah, 2012. Demokrasi Transisi Korupsi: Orkestra Pemberantasan Korupsi Sistemik. Faham Indonesia
M.C. Ricklefs, 2007. Sejarah Indonesia Modern. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Prof. Miriam Budiarjo, 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia. Jakarta
Djohan Effendi dan Ismad Natsir, 2003. Pergolakan Pemikiran Islam: Catatan Harian Ahmad Wahib. LP3ES. Jakarta
Emha Ainun Nadjib, 2010.  Demokarasi La Roiba Fih. Kompas. Jakarta
Muhammad Al-Fayyadl, 2012. Derrida. LKis. Yogyakarta


[1] Lihat Afan Gaffar, 2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
[2] Kekuasaan cenderung melakukan korupsi. Adagium dari Lord Acton (1834-1902)
[3] Prof. Miriam Budiarjo, 2001. Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Gramedia. Jakarta, hlm. 215.
[4] Lihat Ahmad Mansyur Suryanegara, 2010. Api Sejarah 2. Salamadani. Bandung, hlm. 249.
[5] Ibid., hlm. 232
[6] Lihat Budiarjo, Op.Cit., hlm. 235.
[7] Budiarjo, Op.Cit., hlm. 218
[8] Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia
[9] Suryanegara, Op.Cit., hlm. 457
[10] Gaffar, Op.Cit., hlm. 148.
[11] Budiarjo, Op.Cit., hlm. 241
[12] Ramlan Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik. Grasindo. Jakarta, hlm. 154
[13] Ibid., 149
[14] Fahri Hamzah, 2012. Demokrasi Transisi Korupsi: Orkestra Pemberantasan Korupsi Sistemik. Faham Indonesia, hlm. 36
[15] Hamzah. Loc.Cit
[16] Hamzah, Op.Cit., hlm. 33.
[17] Lihat M.C. Ricklefs, 2007. Sejarah Indonesia Modern. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta, hlm. 124
[18] Ibid., hlm. 159
[19] Baca lebih lanjut, Hanta Yuda AR, 2010. Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi. Gramedia. Jakarta.
[20] Prof. Miriam Budiarjo, 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia. Jakarta, hlm. 376.
[21] Ibid., hlm. 377
[22] Awaluddin Marwan, Jacques Lacan: Meraba Konsep Dasar Psikoanalisis Baru, (Online), (http://komunitasembunpagi.blogspot.com/2009/07/jacques-lacan-meraba-konsep-dasar.html, diakses 5 Mei 2013)
[23] Bagi Wittgenstein language game bukanlah sebuah definisi rigid, melainkan sebuah analogi. Language game adalah permainan yang memberikan arti bagi sebuah tindakan tertentu. Artinya suatu tindakan hanya bisa dimengerti dalam konteks suatu language game tertentu. Tanpa language game tertentu, tindakan menjadi tidak berarti sama sekali. Tindakan itu menjadi Chaotic. Reza A. A Wattimena, Language Game dan Banalitas Korupsi Indonesia, (online), http://rumahfilsafat.com/2009/06/11/banalitas-korupsi-indonesia/, diakses 14 Maret 2013)


[24] Lihat Djohan Effendi dan Ismad Natsir, 2003. Pergolakan Pemikiran Islam: Catatan Harian Ahmad Wahib. LP3ES. Jakarta, hlm. 68.
[25] Emha Ainun Nadjib, 2010.  Demokarasi La Roiba Fih. Kompas. Jakarta, hlm. 134
[26] Muhammad Al-Fayyadl, 2012. Derrida. LKis. Yogyakarta, hlm. 80

Komentar

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Prinsip Gerakan KAMMI*