KAMMI Berkunjung ke KPU DIY

Pemilu tidak terasa tinggal setahun lagi. Maka persiapan untuk menyambutnya sudah mulai terasa tahun ini. Untuk memperbaiki manajemen pemilu yang lebih mudah dan efisien, maka peraturan KPU untuk pemilu tahun depan banyak mengalami perubahan. Terutama perubahan prosedur pendaftaran pemilih khusus yang kini tidak serumit pemilu sebelumnya. 
 
Untuk itu pada hari Jum’at (12/4), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bantul berkunjung ke kantor KPU Provinsi DIY. Kedatangan KAMMI disambut baik oleh dua anggota KPU, Miftachul Alfin dan Nanang Usli. Kedatangan KAMMI untuk mendiskusikan peraturan baru yang tercantum dalam pasal 9 dan 10 peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Sekaligus untuk menanyakan peran mahasiswa dalam pemilu.

Pendaftaran pemilih khusus –warga pendatang yang tidak terdaftar sebagai DPT- pada pemilu tahun depan dipastikan akan lebih mudah. Sebab mereka tidak perlu lagi membawa surat keluarga dari tempat asal sebagai syarat untuk memilih. Pemilih khusus hanya perlu memastikan dirinya terdaftar sebagai warga di lingkungan RT tempat ia tinggal dan mendaftar di petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) di daerah mukimnya tersebut. Sehingga mereka tinggal memberitahukan keluarganya di daerah asal untuk mencoret namanya dalam daftar pemilih di daerahnya.
Memang benar sudah terjadi perubahan peraturan teknis daftar pemilih untuk pemilu tahun depan. Pemilih yang bukan penduduk asli nantinya bisa memilih di daerah ia bermukim. Yang penting sudah memberitahu ke RT setempat. Sehingga nanti bisa didaftar oleh petugas pantarlih yang mendata ke rumah-rumah.” Ujar Miftachul Alfin menegaskan.
Pemilih khusus –seperti mahasiswa- nantinya tidak hanya bisa memilih pada pemilu presiden saja seperti pada pemilu sebelumnya. Tetapi juga bisa memilih wakil rakyat: DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pada pemilu legislatif yang dahulu tidak diizinkan. 
 
Tentunya yang juga menjadi perhatian, pantarlih tidak akan berkerja dengan baik tanpa dukungan masyarakat, terutama pemilih khusus. Oleh sebab itu dukungan dan kesadaran pemilih khusus untuk mendaftarkan diri ke RT setempat mesti dilakukan. Sebab terkadang pantarlih dalam tugasnya tidak selalu menemukan warga pendatang berada di rumah, sehingga akan dilewatkan. Oleh sebab itu, pemilih khusus harus memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih sebelum masa tugas pantarlih berakhir 9 Juni mendatang.
Dalam ceramah yang disampaikan Miftachul Alfin sebagai juru bicara KPU, ia mengatakan mahasiswa bisa saja terlibat dalam sosialisasi pemilu (baca: pendidikan politik). Menurutnya mahasiswa bisa berperan sebagai agen KPU untuk melakukan pendidikan politik ke pemilih pemula. Yaitu ke siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa di universitas. Tidak hanya itu mahasiswa juga bisa menjadi pemantau pemilu yang direkomendasi oleh KPU. Pernyataan itu sekaligus menjawab maksud kedatangan KAMMI untuk mempertanyakan peran mahasiswa dalam pemilu. 
 
Banyak peran yang bisa diambil mahasiswa dalam mensukseskan pemilu. Seperti menjadi agen pendidikan politik, pemantau pemilu dan saya usulkan kerja sama dengan kampus untuk menggelar KKN tematik di KPU. Supaya mahasiswa juga bisa paham kehadiran dan fungsi pemilu.” Tutur pria yang kerap disapa Alfin ini.

Sehingga dengan kehadiran mahasiswa, upaya KPU untuk meningkatkan jumlah pemilih yang menggunakan suaranya (voter turnout) dapat diperingan. KPU juga siap dan menyambut undangan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik di kampus.

Zulfikhar
Aktivis KAMMI Daerah Bantul

Komentar

  1. It is awesome which we have released hence fascinating information.I am just pleased that we discovered ones web page. I am just looking forward to browse another, fascinating post.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Prinsip Gerakan KAMMI*