KAMMI Berkunjung ke KPU DIY
Pemilu
tidak terasa tinggal setahun lagi. Maka
persiapan untuk menyambutnya sudah mulai terasa tahun ini. Untuk
memperbaiki manajemen pemilu yang lebih mudah dan efisien, maka
peraturan KPU untuk pemilu tahun depan banyak mengalami perubahan.
Terutama perubahan prosedur pendaftaran pemilih khusus yang kini
tidak serumit pemilu sebelumnya.
Untuk
itu pada hari Jum’at (12/4), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia (KAMMI)
Daerah
Bantul berkunjung ke kantor KPU Provinsi DIY. Kedatangan KAMMI
disambut baik oleh dua anggota KPU, Miftachul Alfin dan Nanang Usli.
Kedatangan KAMMI untuk mendiskusikan peraturan baru yang tercantum
dalam pasal 9 dan 10 peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang
penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Sekaligus untuk
menanyakan peran mahasiswa dalam pemilu.
Pendaftaran
pemilih khusus –warga pendatang yang tidak terdaftar sebagai DPT-
pada pemilu tahun depan dipastikan akan lebih mudah. Sebab mereka
tidak perlu lagi membawa surat keluarga dari tempat asal sebagai
syarat untuk memilih. Pemilih khusus hanya perlu memastikan dirinya
terdaftar sebagai warga di lingkungan RT tempat ia tinggal dan
mendaftar di petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) di
daerah mukimnya tersebut. Sehingga mereka tinggal memberitahukan
keluarganya di daerah asal untuk mencoret namanya dalam daftar
pemilih di daerahnya.
“Memang
benar sudah terjadi perubahan peraturan teknis daftar pemilih untuk
pemilu tahun depan. Pemilih yang bukan penduduk asli nantinya bisa
memilih di daerah ia bermukim. Yang penting sudah memberitahu ke RT
setempat. Sehingga nanti bisa didaftar oleh petugas pantarlih yang
mendata ke rumah-rumah.” Ujar Miftachul Alfin menegaskan.
Pemilih
khusus
–seperti mahasiswa- nantinya tidak hanya bisa memilih pada pemilu
presiden saja seperti pada pemilu sebelumnya. Tetapi juga bisa
memilih wakil rakyat: DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan
DPD pada pemilu legislatif yang dahulu tidak diizinkan.
Tentunya
yang juga
menjadi perhatian, pantarlih tidak akan berkerja dengan baik tanpa
dukungan masyarakat, terutama pemilih khusus. Oleh sebab itu dukungan
dan kesadaran pemilih khusus untuk mendaftarkan diri ke RT setempat
mesti dilakukan. Sebab terkadang pantarlih dalam tugasnya tidak
selalu
menemukan
warga pendatang berada di rumah, sehingga akan dilewatkan. Oleh sebab
itu, pemilih khusus harus memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai
pemilih sebelum masa tugas pantarlih berakhir 9 Juni mendatang.
Dalam
ceramah yang disampaikan Miftachul Alfin sebagai juru bicara KPU,
ia mengatakan mahasiswa bisa saja terlibat dalam sosialisasi pemilu
(baca: pendidikan politik). Menurutnya mahasiswa bisa berperan
sebagai agen KPU untuk melakukan pendidikan politik ke pemilih
pemula. Yaitu ke siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa di
universitas. Tidak hanya itu mahasiswa juga bisa menjadi pemantau
pemilu yang direkomendasi oleh KPU. Pernyataan itu sekaligus
menjawab maksud kedatangan KAMMI untuk mempertanyakan peran mahasiswa
dalam pemilu.
“Banyak
peran yang bisa diambil mahasiswa dalam mensukseskan pemilu. Seperti
menjadi agen pendidikan politik, pemantau pemilu dan saya usulkan
kerja sama dengan kampus untuk menggelar KKN tematik di KPU. Supaya
mahasiswa juga bisa paham kehadiran dan fungsi pemilu.” Tutur pria
yang kerap disapa Alfin ini.
Sehingga
dengan
kehadiran mahasiswa, upaya KPU untuk meningkatkan jumlah pemilih yang
menggunakan suaranya (voter
turnout)
dapat diperingan. KPU juga siap dan menyambut undangan mahasiswa
untuk melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik di kampus.
Zulfikhar
Aktivis
KAMMI Daerah Bantul
It is awesome which we have released hence fascinating information.I am just pleased that we discovered ones web page. I am just looking forward to browse another, fascinating post.
BalasHapus